Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19. Dalam hal ini, dia menyinggung sanksi bagi pemilih yang melanggar protokol kesehatan pada saat pemungutan suara berlangsung.

Bawaslu

Abhan berharap sanksi yang akan diberikan KPU kepada pemilih yang melanggar tidak sampai menghilangkan hak pilih masyarakat. Sebab, pemilih itu telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP Elektronik, sehingga telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kalau ada yang tidak mau pakai atau tidak bawa masker bagaimana? Padahal telah melengkapi persyaratan. Ini harus ada aturan yang tegas," kata Abhan seperti yang dikutip dari situs resmi Bawaslu RI, Minggu (16/8/2020).

Meski begitu, ia meminta partisipasi masyarakat untuk saling mengingatkan jika ada pemilih yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan ketika di TPS. Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, harus menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas dan para pemilih di TPS.

"Penyelenggara dan masyarakat harus kerja sama dengan baik. Supaya proses pemungutan sampai penghitungan suara berjalan dengan baik dan menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Abhan menyebutkan, ada 4 asas yang menjadi landasan Bawaslu dalam upaya menjaga agar hak-hak pemilih dan peserta dapat terpenuhi. Pertama, Asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Kedua, asas vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Ketiga, asas democracy is goverment of the people, by the people, and for the people (demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Pandemi covid 19 tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi sprit mengawasi Pilkada pada masa tatanan baru. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Dalam pasal tersebut berbunyi :

Pasal 11

(1) Setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.

(3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.****