Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengikuti rapat paripurna DPRD Karawang, di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Senin 24 Agustus 2020 yang membahas 1. Penetapan Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, 2. Pembentukan Pansus-pansus Raperda Ketahanan Pangan dan Raperda Disabilitas.

Lalu, yang ke-3. Penyampaian Perubahan SK DPRD Tentang alat kelengkapan DPRD, 4. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS tahun 2020, 5. Penyampaian rancangan KU-APBD dan PPAS TA 2021, 6. Penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Karawang 2016-2021.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan agenda pengantar rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun anggaran 2020. Lalu bupati juga menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Karawang tahun 2016-2021 dihadapan pimpinan dan para anggota DPRD yang hadir.


LKPJ tersebut disusun secara komprehensif, terintegerasi dan informatif tentang aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas hasil-hasil kinerja/capaian indikator makro pembangunan, serta capaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dapat terlihat dari capaian kinerja masing-masing perangkat daerah sampai tahun 2020.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Karawang, tokoh masyarakat, insan pers dan seluruh elemen masyarakat Karawang yang ikut serta berpartisipasi dan mendukung berbagai kebijakan dan program, sehingga pembangunan di Karawang berjalan dengan baik***ts.