Bagi pemotor atau pengendara jangan main-main alias gak ada ampun kini tilang gak bisa ditawar jadi tambah mahal.
Artinya jangan coba-coba mengendarai motor atau mobil melanggar lalu lintas dan tidak dilengkapi surat-surat.
Tilang di Tempat

Polisi tidak memberi ampun dan tidak menerima adu argumen di tempat.
Pelanggar lalu lintas langsung diberikan surat tilang atau slip warna biru alias bukan merah.
Seperti dijelaskan AKBP Ojo Ruslani Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Slip biru semua sekarang," ungkap AKBP Ojo Ruslani dikutip dari MotorPlus.
"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya.
"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.
"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Slip biru artinya pelanggar dianggap mengakui kesalahan atau tidak bisa ditawar.
Pelanggar harus bayar lewat bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Besaran denda slip biru adalah denda maksimal alias lebih mahal.
Sedangkan slip merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan.
Kemudian pengadilan yang memutuskan pelanggar bersalah atau tidak.
Polisi yang menilang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang digelar dalam waktu yang ditentukan dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja dari saat ditilang.
Selanjutnya pelanggar dikenakan denda sesuai beratnya kesalahan setelah proses sidang.***