Pelayanan mobil SIM keliling untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjang masa berlaku SIM.
Masyarakat tidak perlu antri lama jika memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Tinggal pilih lokasi mobil SIM keliling yang terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kerja.
Sehingga bisa hemat waktu dan hemat bensin tidak melakukan perjalananan yang jauh untuk perpanjang SIM.
Untuk mendapatkan layanan di mobil SIM keliling syaratnya cukup mudah dan tidak ribet.
Mobil SIM Keliling

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli.
SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.
Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.
Dalam masa pandemi covid-19 jajaran Kepolisian memberikan dispensasi masalah SIM yang masa berlakunya sudah habis alias mati.
Karena saat pandemi covid-19 pelayanan untuk pernjang SIM ditutup sementara untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, mobil SIM keliling dapat melayani perpanjangan SIM bagi pemilik yang masa berlakunya habis selama pandemi virus corona (Covid-19).
Makanya hanya SIM yang masa berlaku habisnya 11 bulan bisa memperpanjang di mobil SIM keliling.
Jika masa berlaku habisnya memasuki 12 bulan maka tidak bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.
Jika lewat dari 12 bulan harus uji ulang atau membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020, jangan tergesa-gesa melakukan perpanjangan.
Sebab, pihak Polda Metro Jaya telah memberikan dispensasi perpanjangan sampai 31 Agustus 2020.***