Bagi Anda yang masih memiliki tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, alangkah baiknya segera dibayarkan sekarang.
Pasalnya, denda peserta yang menunggak dihentikan sementara. Para peserta bisa melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja, sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
“Sebagai dukungan pemerintah di masa Covid-19 untuk 2020 penghentian sementara berakhir dengan pelunasan iuran paling banyak 6 bulan saja, kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa, (20/8/2020).
Selama ini dalam aturan yang lama. peserta jaminan kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Jika ingin kembali aktif sebagai peserta, maka peserta harus melunasi tunggakan maksimal 24 bulan.
Namun dengan aturan yang baru, maka pelunasan pembayaran tunggakan bisa dilakukan sampai tahun 2021. Tak hanya itu, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga di diskon dari tadinya 5% menjadi 2,5% selama pandemi Covid-19.
Munculnya aturan ini tak lepas dari sejumlah pertimbangan pemerintah. Pertama, untuk menjaga kesinambungan dari jaminan kesehatan baik jangka pendek maupun menengah dan panjang.
KARTU BPJS

Kemudian, perbaikan layanan agar bisa dilakukan dengan baik di rumah sakit maupun BPJS itu sendiri. Terakhir, yaitu penyesuaian tarif yang dimungkinkan 2 tahun sekali dengan memperhatikan situasi masyarakat Indonesia.***