Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan syarat seperti pendapatan di bawah Rp5 juta. Artinya tidak semua pekerja akan dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.
Dana Bansos

Rencananya bantuan berupa gaji tambahan ini akan disalurkan ke rekening masing-masing pekerja. Dengan total bantuan Rp600.000 selama empat bulan atau sekira Rp2,4 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah memastikan alokasi dana untuk gaji tambahan tersebut. Dirinya menyatakan bahwa dalam pekan ini dana tersebut akan cair untuk penyaluran pertama.
Nah, untuk mengetahui apakah pekerja akan menerima atau tidak? Kementerian Ketenagakerjaan merinci syarat penerima BLT tersebut.
Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/8/2020), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank aktif.***ts