Cara cek NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), selain bisa dilakukan langsung di kantor catatan sipil juga bisa di Kelurahan. Namun cara cek NIK KTP demikian, sangat menguras tenaga dan waktu. Kecuali kamu memiliki rumah yang dekat dengan kantor Dukcapil.

Untuk memudahkan cara cek NIK KTP, ternyata kini juga bisa dilakukan secara online. Zaman serba digital sekarang ini KTP juga sudah berubah menjadi KTP elektronik (eKTP).

KTP

Tidak hanya fisiknya saja yang canggih, pengurusannya pun ikut mudah yaitu dengan daring. Agar tidak lagi kena PHP karena KTP saat ditengok ternyata belum jadi juga.

Berikut dijelaskan informasi bagaimana cara cek NIK KTP secara online. Kemudahan ini, kamu bisa memantau dan memonitor secara langsung mengenai proses pembuatannya sehingga tidak harus bolak-balik ke kantor kelurahan maupun kantor Dukcapil seperti sebelumnya.

Memanfaatkan media sosial seperti Twitter dan Facebook

Bagi kamu yang masih setia bermain Twitter dan Facebook hal ini jadi sebuah keuntungan buat kamu. Di Twitter maupun Facebook bisa digunakan untuk mencarikan NIK eKTP-mu.

Melihat sampai sejauh mana eKTP mu dibuat. Kamu bisa menanyakan progress atau kelanjutan eKTp mu via chat inbox Facebook atau Direct Message (DM) Twitter dengan format

  • #NIK
  • #Nama_Lengkap
  • #Nomor_Kartu_Keluarga
  • #Nomor_Telp
  • #Keluhan

Chatting dan Messaging

Jika kamu sudah merasa tidak muda lagi dan bingung bermain medsos di atas. Maka cara selanjutnya untuk menanyakan NIK KTP adalah lewat pesan singkat di SMS, Whatsapp dan email pribadi. Agar lekas mendapat respon, ada baiknya kamu mengirimkan pesan atau email dengan format seperti ini,

  • NIK
  • Nama_Lengkap
  • Nomor_Kartu_Keluarga
  • Nomor_Telp
  • Keluhan

Kirim keluhan atau pertanyaan kamu melalui nomor 0811-800-5373 atau bisa email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Sangat mudah bukan?

Melalui pesawat telepon

JIka merasa lewat pesan teks di chat maupun di medsos jadi kurang langsung dapat perhatian. Maka kamu bisa mengecek NIK eKTP dengan jalur telepon. Hal ini juga akan semakin mempermudah kita dalam bertanya hal detail, karena bisa lebih jelas jika diobrolin.

Kamu bisa langsung menghubungi nomor hotline 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Walaupun hanya telepon, namun ketika disambungkan maka akan ada pengecekan data seperti nomor NIK KTP dan KK untuk untuk validasi data.

Memanfaatkan aplikasi yang tersedia

Jika ingin lebih mobile lagi, kamu bisa mencoba via aplikasi. Khusus kemudahan ini, hanya bisa dilakukan di beberapa daerah saja. Hal ini lantaran, inovasi ini merupakan inisiatif sebagian pemerintah daerah tertentu saja. Seperti Pemerintah Kabupaten Blitar yang merilis aplikasi di laman Google Play Store.

Sementara dari Kemendagri membantah telah mengeluarkan aplikasi untuk pengecekan eKTP seperti diberitakan oleh Kompas (1/6/2018). Dan menyarankan untuk melakukan pengecekan di laman atau situs resmi melalui alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Sedangkan untuk layanan call center bisa melalui situs http://sapa.kemendagri.go.id/ atau melalui aplikasi yang dapat diunduh di aman.

Aplikasi tersebut cuma bisa digunakan untuk melayangkan pengaduan tentang layanan kependudukan kepada Kemendagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, hati-hati ya dengan aplikasi yang tidak jelas siapa yang menerbitkannya.

Melalui situs resmi

Jika tidak mau menunggu lama untuk mendownload aplikasi, maka mengecek NIK di website pemerintah daerah atau dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota atau kabupaten. Langkah berikutnya, kamu tinggal mengikuti instruksi selanjutnya.

Mesin card reader eKTP

Selain itu, kamu juga bisa mengecek NIK menggunakan card reader khusus eKTP. Mesin ini dapat ditemukan di kantor Dinas Kependudukan atau kantor Catatan Sipil. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Sayangnya, kamu ya harus pergi dulu ke Dukcapil untuk mengakses mesin ini.

Semoga bermanfaat**