Aplikasi Pencatatan Pelanggaran atau Sicaplang setidaknya mengandung 3 unsur utama dalam penerapnnya. 
Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi menjelaskan, ketiga unsur itu mengikat kepada penegak hukum yaitu Satpol PP dan juga sekaligus terhadap pelanggar aturannya. Hal itu diungkapkan Ade saat launching aplikasi Sicaplang bersama Wagub Jabar di pantai Pangandaran, Sabtu lalu (22/8/2020).
"Dalam aplikasi ini ada tiga unsur utama yaitu penindakan, pelayanan dan transparansi. Ini mengikat kepada penegak hukum dan pelanggar" kata Ade.
Penindakan yang dimaksud menurut Ade adalah penerapan sanksi terhadap pelanggar aturan dalam bentuk denda berupa uang atau kurungan badan, lalu pelayanan adalah tentang kepastian hukum dan edukasi.
"Sementara transparansi adalah terbukanya aplikasi ini untuk diakses oleh masyarakat terutama oleh si pelanggar. Mereka bisa mengetahui sudah sejauh mana proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP" jelasnya.
Ade mengutarakan, aplikasi Sicaplang dibuat oleh Jabar Digital Service Diskominfo Jabar dan Satpol PP Memberi masukan tentang teknis pelaksanaan di lapangan, agar aplikasi bisa digunakan oleh penegak hukum sesuai kebutuhan di lapangan. 
"Karena kita yang menggunakan aplikasi ini di lapangan, maka kita memberi masukan kepada Diskominfo tentang apa saja yang dibutuhkan dalam penerapan aplikasi ini" katanya.
Ade juga menyebutkan bahwa Sicaplang nantinya akan digunakan dalam penegakan hukum lainnya di Jabar, tidak hanya untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan protokol kesehatan. ***td