Selain bantuan kuota internet, pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga diminta memperhatikan guru dan siswa/siswi yang sampai saat ini belum memiliki fasilitas telpon genggam atau smartphone dalam melaksanakan sekolah online. Sebab, masih banyak dari mereka yang belum memiliki fasilitas tersebut.

"Kami telah memantau ke sejumlah daerah. Fasilitas seperti smartphone masih banyak yang belum punya. Tentu, selain subsidi kuota internet, hal ini (subsidi smartphone) juga harus diperhatikan agar pelaksanaan belajar online tidak terganggu," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Main HP

Kendala lainnya yang ditemukan adalah masih belum meratanya akses internet di daerah-daerah. Oleh karena itu, ia berharap agar bantuan kuota internet yang berasal dari APBN, pendistribusiannya tepat sasaran serta dapat bermanfaat bagi guru dan siswa/siswi. Jangan sampai dana yang berasal dari APBN tersebut disalahgunakan.

"Kami ingin bantuan yang diberikan Kemendikbud bisa efektif dan efisien agar mampu menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Jadi beban mereka menjadi ringan. Meski pandemi COVID-19 masih berlangsung, namun meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM unggul tak boleh berhenti," jelasnya.

Seperti diketahui, guru, siswa/siswi, dan orangtua murid kini bisa bernafas lega. Karena, Kemendikbud telah memberi restu agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dipakai untuk membeli kuota internet untuk menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah online.

Selain subsidi smartphone, Agustina mengingatkan Kemendikbud agar dapat bermitra dengan operator telekomunikasi yang memiliki sistem yang baik, memiliki jangkauan yang tersebar luas, dan memiliki kualitas terjamin.

Sebab, dalam melaksanakan belajar online dibutuhkan akses internet yang baik dan merata agar guru dan siswa/siswi bisa memanfaatkan subsidi kuota internet secara optimal.

"Penting bagi pemerintah untuk memilih operator telekomunikasi yang benar-benar memiliki akses internet yang luas dan terbaik. Jangan sampa salah pilih (operator telekomunikasi). Karena supaya bisa menyelaraskan regulasi yang ada agar tidak melanggar UU," ungkap Agustina.***