Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan batasan mini­mum uang muka (down pay­ment/DP) dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen untuk Kredit Ken­daraan Bermotor (KKB/PKB). 
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, relaksasi DP nol persen ini khusus untuk KKB berwawasan lingkungan. “Dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, ber­laku efektif 1 Oktober 2020,” katanya.
Perry menyampaikan, DP kredit kendaraan bermotor roda dua ramah lingkungan turun dari sebelumnya 10 persen menjadi nol persen. Demikian juga dengan ken­daraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif ramah lingkungan. Sementara itu, DP kredit kendaraan roda tiga atau lebih yang produk­tif ramah lingkungan turun dari sebelumnya lima persen menjadi nol persen. Perry menjamin relaksasi ini tetap memerhatikan prinsip keha­ti-hatian.
Foto : Motor Bisa Cicilan 0 Persen

Hanya bank-bank yang mempunyai rasio NPL di ba­wah lima persen yang bisa memberikan kredit dengan DP nol persen ini. Perry me­nyebut stabilitas sistem keu­angan tetap terjaga, meskipun risiko dari dampak meluasnya penyebaran Covid-19 ter­hadap stabilitas sistem keu­angan terus dicermati.
Tercatat, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Juni 2020 tetap tinggi, yakni 22,50 persen. Sementara rasio kre­dit bermasalah (Non Perfor­ming Loan/NPL) tetap rendah, yakni 3,11 persen (bruto) dan 1,16 persen (neto). “Namun, penyaluran kredit atau pem­biayaan dari sektor keuangan masih rendah dipengaruhi permintaan domestik yang lemah sejalan kinerja korpo­rasi yang tertekan serta ke­hati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Co­vid-19,” tuturnya.
Sementara itu, pertumbuhan kredit pada Juni 2020 tercatat sebesar 1,49 persen (yoy). Program restrukturisasi kre­dit yang diharapkan dapat mendorong penyaluran kre­dit hingga Juni 2020 menca­pai 15,71 persen dari total kredit, ditopang likuiditas perbankan yang terjaga.**