Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan batasan minimum uang muka (down payment/DP) dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, relaksasi DP nol persen ini khusus untuk KKB berwawasan lingkungan. “Dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020,” katanya.
Perry menyampaikan, DP kredit kendaraan bermotor roda dua ramah lingkungan turun dari sebelumnya 10 persen menjadi nol persen. Demikian juga dengan kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif ramah lingkungan. Sementara itu, DP kredit kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif ramah lingkungan turun dari sebelumnya lima persen menjadi nol persen. Perry menjamin relaksasi ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.
Foto : Motor Bisa Cicilan 0 Persen |
Hanya bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah lima persen yang bisa memberikan kredit dengan DP nol persen ini. Perry menyebut stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko dari dampak meluasnya penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati.
Tercatat, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Juni 2020 tetap tinggi, yakni 22,50 persen. Sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah, yakni 3,11 persen (bruto) dan 1,16 persen (neto). “Namun, penyaluran kredit atau pembiayaan dari sektor keuangan masih rendah dipengaruhi permintaan domestik yang lemah sejalan kinerja korporasi yang tertekan serta kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, pertumbuhan kredit pada Juni 2020 tercatat sebesar 1,49 persen (yoy). Program restrukturisasi kredit yang diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit hingga Juni 2020 mencapai 15,71 persen dari total kredit, ditopang likuiditas perbankan yang terjaga.**