Bank Indonesia (BI) akan kembali merelaksasi uang muka (down payment/DP) untuk kendaraan berkategori ramah lingkungan, yang sebelumnya telah turun menjadi 5-10 persen pada September 2019.

Mulai 1 Oktober, pihaknya akan menghapus pengenaan uang muka bagi kredit pada sejumlah kendaraan bermotor.

Motor Tanpa DP

"Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia akan menurunkan uang muka atau down payment dari 10 persen ke 0 persen," Gubernur BI Perry Warjiyo dalam sesi teleconference, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, uang muka untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang non-produktif juga diturunkan dari 10 persen jadi 0 persen. Lalu, kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif diturunkan DP-nya dari 5 persen menjadi 0 persen.

"Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2020," sambung Perry.

Perry mengatakan, keputusan ini diambil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Termasuk hanya berlaku bagi perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.

"Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya. Serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat pandemi Covid-19," tuturnya.***industry.