BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim kembali nomor rekening penerima subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan sebanyak 3 juta data nomor rekening penerima subsidi gaji sedang disiapkan.
Saat ini nomor rekening tersebut sedang di validasi. Tujuannya agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.
Sebanyak 3 juta nomor rekening ini merupakan tahap kedua proses pencairan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan bantuan subsidi gaji kepada 2,5 juta penerima pada Kamis (27/8/2020). Peluncuran perdana subsidi gaji dilakuan Presiden Joko Widodo di istana kepada para pekerja yang terdata mendapat bantuan.
"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus, Sabtu (29/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Di kesempatan berbeda, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp600 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS

Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk mengecek data kembali, utamanya validasi nomor rekening.
"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," ujar Hindharno.
Adapun proses pencairan bantuan dilakukan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bantuan subsidi gaji ini akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta pegawai dengan gaji di bawah 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahap pertama, penyaluran bakal diarahkan untuk 2,5 juta. Total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.***