Komisi II DPR bersama KPU menggelar rapat konsultasi membahas peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2020. Salah satu yang dibahas adalah masukan IDI untuk melakukan swab test kepada bakal pasangan calon dengan cara merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Pilkada

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, berdasarkan sejumlah masukan, swab test kemungkinan akan dilakukan sebelum tahapan pemeriksaan kesehatan. Namun, hal ini bukan menjadi syarat yang bisa menggugurkan pasangan calon yang terbukti positif COVID-19.

"Informasi tentang siapa nanti yang jadinya positif dicalonkan baru bisa diketahui KPU pada hari pendaftaran calon. Sehingga pada hari itu, kalau ada parpol mendaftarkan calon, barulah kemudian kalau dokumen dinyatakan lengkap diberikan surat pengantar untuk periksa kepada RS yang dituju untuk pemeriksaan," kata Hasyim dalam rapat konsultasi bersama komisi II di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/8).

"Sehingga kemudian usulan kami adalah tetap dilakukan pemeriksaan test swab, seperti saran IDI, tapi dilakukannya menjadi bagian dari pemeriksaan kesehatan. Tapi ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif, calon ini batal, tidak, tapi harus ada perlakukan tertentu," sambungnya.

Hasyim menuturkan, nantinya, pasangan calon yang negatif COVID-19 bisa langsung melanjutkan ke pemeriksaan kesehatan lanjutan. Namun, jika positif, mereka wajib melakukan isolasi mandiri dan menunda pemeriksaan kesehatan lanjutan.

"Lamanya berapa, itu tergantung dengan ketentuan tentang isolasi mandiri. Begitu mengakhiri isolasi mandiri kemudian dilakukan tes kemudian lalu negatif maka dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," tutur Hasyim.

Dengan adanya isolasi mandiri bagi bakal calon yang positif COVID-19, maka tahapan penelitian dokumen juga jadi harus menyesuaikan. Tahapan tersebut, baru akan dilakukan setelah bakal calon tersebut dinyatakan negatif corona.

"Artinya yang sudah selesai pemeriksaan terlebih dahulu ya ditetapkan terlebih dahulu, tidak menunggu yang masih harus isolasi tadi," ucapnya.

Selain itu, kata Hasyim, bakal calon yang terjangkit virus corona memiliki konsekuensi kehilangan beberapa waktu untuk berkampanye di Pilkada 2020. Sebab, bakal calon tersebut akan membutuhkan waktu lebih lama di tahapan pemeriksaan kesehatan,dikutip Pelitakarawang.com dari Kumparan.

"Ada kemungkinan, karena pemeriksaan kesehatan memakan waktu yang relatif lebih lama, maka kesempatan berkampanye akan berkurang karena untuk bisa berkampanye harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai pasangan calon peserta Pilkada," tandas Hasyim.**