Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti. Hal itu guna mewujudkan akurasi data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Fokus KPU adalah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan tersebut saat ini masih berjalan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (20/8).

Pemutakhiran itu berupa melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tingkat regional untuk melakukan evaluasi. Termasuk menindaklanjuti laporan permasalahan data pemilih.

"Permasalahan data pemilih lintas perbatasan daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota," ujar Dewa.

Dewa mengatakan laporan yang bakal ditindaklanjuti mesti didukung data-data serta informasi detail. Sehingga laporan bisa dipertanggungjawabkan.

"Agar bisa lebih efektif dan profesional dalam tindaklanjutnya," ucap Dewa.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih untuk pilkada 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada 2020.

Bawaslu menyatakan hasil pengawasan terdapat 73.130 pemilih yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2019. Namun pemilih tersebut kembali terdaftar dalam formulir daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020.

Selain itu, terdapat 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat (MS) dalam Pemilu 2019, serta terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019. Tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020 yang dimutakhirkan. **MI