Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Adapun kenaikan ini akan diumumkan September mendatang.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo mengatakan bahwa kenaikan tarif Cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19. Selain itu, juga berdasarkan asumsi makro tahun 2021.

Rokok

"Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020).

Dia pun memaparkan ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.

Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya). "Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja cukai hasil tembakau," katanya.

Kedua, lanjutnya, berdasarkan hasil indepth interview. Secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting). Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan Wawan Juswanto mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif Cukai mempertimbangkan tiga hal. Yakni Undang-Undang Cukai, optimalisasi kebijakan, dan kebijakan industri.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Adapun kenaikan ini akan diumumkan September mendatang. Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo mengatakan bahwa kenaikan tarif Cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19. Selain itu, juga berdasarkan asumsi makro tahun 2021. "Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020). Dia pun memaparkan ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya). "Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja cukai hasil tembakau," katanya. Kedua, lanjutnya, berdasarkan hasil indepth interview. Secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai. Berita Rekomendasi Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting). Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan Wawan Juswanto mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif Cukai mempertimbangkan tiga hal. Yakni Undang-Undang Cukai, optimalisasi kebijakan, dan kebijakan industri. "Yang dipertimbangkan mana? tiga-tiganya ini kita pertimbangkan secara mix," tandasnya. (rzy) Klik disini untuk halaman asli

"Yang dipertimbangkan mana? tiga-tiganya ini kita pertimbangkan secara mix," tandasnya.***