Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan syarat pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan diberi bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan.

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease.

Dalam beleid yang ditandatangani Ida pada 14 Agustus lalu tersebut, sedikitnya ada 6 syarat yang harus dipenuhi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk bisa mendapatkan BLT Rp600 ribu per bulan.

Pertama, pekerja tersebut harus warga negara Indonesia asli yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Ketiga, mereka harus benar-benar pekerja atau buruh penerima gaji.

Keempat, kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus aktif sampai dengan Juni 2020.

Kelima, pekerja harus aktif ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta, sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, pekerja harus memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi mereka yang memenuhi syarat tersebut, pekerja akan diberikan bantuan pemerintah berbentuk subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Pemerintah akan memberikan BLT Rp600 ribu per bulan kepada pekerja bergaji Rp5 juta demi meringankan beban mereka dari tekanan ekonomi akibat corona.
Menaker Ida Fauziah

BLT rencananya diberikan ke sekitar 15 juta pekerja.***