Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk menunda gelaran Pilkades serentak di seluruh Indonesia. Hal itu terlihat dari surat bernomor 14/4528/SJ yang dilayangkan Mendagri tertanggal 10 Agustus 2020. Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tersebut terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Dalam pertimbangannya, Tito menyebut kebijakan terkait Pilkades serentak ditetapkan oleh Menteri yang menyenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Meelalui surat tersebut, Tito juga menyampaikan Pilkades serentak ditunda sampai selesai proses Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Hal tersebut mengingat, Pilkada serentak merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, baik yang berpatisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun tidak. Sementaraberdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 67 huruf f dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib mendukung program strategis nasional.

Lantas Bagaimana dengan Karawang? 

Dikatakan Sekretaris APDESI Karawang  Alex Sukardi, yang pasti edaran Mendagri ini, akan jadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkades di Karawang, namun tentunya masih banyak cara mencari jalan terbaik antara Pemda dan Pemerintah Pusat. Lagi pula, 177 Desa yang akan selenggarakan Pilkades serentak di Karawang, adalah di tahun 2021 atau paska Pilkada. "Tetap ini akan jadi acuan dulu, masih banyak cara mencari jalan terbaik antara Pemkab dan Pusat, " Katanya. 
Surat Mendagri Untuk Bupati/Walikota

Meskipun tanpa ada edaran menteri, sebut Alex, ia prediksi memang Pilkades Karawang tetap akan mundur, tapi todak terlalu jauh mundurnya. "Prediksi saya sepertinya memang mundur di Karawang juga, tapi gak terlalu jauh mudurnya, " Ungkapnya.

Kasie Tata Kelola pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut saat di konfirmasi terkait terbitnya surat Kemendagri Senin (10/8) tersebut. (Rd)