Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, membuat sejumlah perubahan soal kurikulum, sekolah tatap muka, dan pembelajaran jarak jauh secara online.
Perubahan soal kurikulum, sekolah tatap muka, dan pembelajaran jarak jauh secara online ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak.
Ditemukan banyak kelemahan dalam kegiatan proses belajar mengajar jarak jauh secara online sejak wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia pada awal tahun 2020.
Pelaksanaan belajar secara online telah membuat guru dan orangtua siswa resah.
Penyebabnya, selain para siswa masih banyak yang belum punya fasilitas HP untuk belajar secara online, orangtua siswa juga mengeluhkan terlalu banyak tugas dari guru sehingga membuat anak-anak mereka kelelahan.
Sementara guru juga tidak bisa mengontrol serapan ilmu dari sekolah lantaran tak pernah bertatap muka.
Berbagai keluhan itu ternyata diserap oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kemendikbud.
Dalam kondisi wabah Covid-19 yang masih berlangsung, sektor pendidikan ikut terpukul.
Selama berbulan-bulan, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan model pembelajaran yang baru.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kurikulum darurat dikeluarkan untuk berbagai jenjang pendidikan.
Kurikulum ini diberikan pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, melalui webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (07/08/2020), memaparkan tentang kurikulum itu.
Kurikulum darurat ini memberikan kebebasan sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai.
Kurikulum ini disesuaikan dengan keadaan dan juga kebutuhan pembelajaran siswa.
Sekolah pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum; tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kurikulum nasional.
Hal ini dilakukan agar guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat.
Bersumber dari laman resmi Kemendikbud, Mendikbud menjelaskan jika kurikulum yang dipilih tidak boleh membebani siswa.
Siswa tidak dituntut untuk merampungkan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.
Kurikulum yang dipilih pun berlaku hingga tahun ajaran berakhir.
Selain kurikulum darurat, Kemendikbud juga menyediakan modul pembelajaran.
Modul ini disediakan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Dengan adanya modul, diharapkan proses pembelajaran bisa terus berlangsung baik dengan melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Siswa yang paling terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, guru diharapkan melakukan asesmen diagnostik.
Asesmen dilakukan secara berkala di setiap kelas.
Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kognitif dan non-kognitif siswa.
Kemendikbud juga melakukan relaksasi peraturan agar guru lebih terbantu.
Guru tidak lagi dituntut untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka selama satu minggu.
Sehingga guru dapat fokus pada pembelajaran interaktif pada siswa tanpa beban pemenuhan jam.
Mendikbud, bersumber dari laman Kemendikbud, berpesan agar semua pihak dapat bekerjasama.
Peran orang tua, guru, serta sekolah bisa membantu menyukseskan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah zona hijau dan kuning melakukan pembelajaran tatap muka melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Meski begitu, pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah jika wilayahnya mengalami perubahan status zona menjadi merah atau oranye.
"Jika dalam hal ini terjadinya risiko meningkat begitu atau perubahan zona ini tentunya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menutup satuan pendidikan tersebut," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani dalam siaran Kompas TV, Sabtu (15/8/2020).
Pemerintah daerah juga dapat menutup sekolah jika terjadi kasus penularan di satuan pendidikan.
Evy menegaskan proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan secara intensif.
Proses pemantauan serta pembukaan dan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kewenangan untuk melakukan pembukaan, dalam arti izin pembukaan atau penutupan setelah ini berada di pemerintah daerah," ucap Evy.
Menurut Evy, koordinasi juga perlu dilakukan antara pemerintah daerah dengan Satgas Covid-19 daerah.
"Karena tentunya gugas lah institusi yang berwenang dan sangat mengetahui bagaimana kondisi di wilayahnya masing-masing," tutur Evy.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Muhammad Hasbi mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat ini tengah dilakukan akibat pandemi Covid-19, tidak mesti dilaksanakan secara daring (online).
Hal itu disampaikan Hasbi dalam peluncuran Risalah Kebijakan Indonesia Joining Forces (IJF) dengan KPAI secara daring, jelang memperingati HUT ke-75 RI, Minggu (16/8/2020).
"Di masyarakat, ketika PJJ hanya dimaknai secara sempit jadi daring, sesungguhnya PJJ dapat dilaksanakan baik secara daring atau luring (offline)," kata Hasbi.
Pilihan untuk pembelajaran daring maupun luring tergantung pada kapasitas dan kompetensi yang dimiliki satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, fasilitas yang dimiliki daerah juga sangat berpengaruh untuk dapat melakukannya.
"Sehingga kami harap inovasi-inovasi berkembang di kalangan satuan pendidikan dalam praktik pembelajaran di masa pandemi," kata dia.
Hasbi mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini Kemendikbud mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Oleh karena itu, hak hidup bagi anak pun disebutkannya menjadi yang paling utama sebelum hak memperoleh pendidikan.
"Kami terus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik serta psikososialnya," kata dia.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pembelajaran di masa pandemi bukan semata-mata tanggung jawab Kemendikbud sendiri melainkan tanggung jawab bersama.
Kemendikbud juga saat ini telah mengidentifikasi secara umum berbagai kendala yang dihadapi orangtua, peserta didik, guru, dan satuan pendidikan.
Misalnya, terkait kesulitan guru mengelola pembelajaran jarak jauh hingga bagaimana mereka menuntaskan kurikulum dengan mengajari siswa dan memberikan berbagai macam tugas.
Sementara terkait orangtua, misalnya terkait dengan tanggung jawab mereka ketika harus mendampingi anak belajar dengan tanggung jawab lain sebagai kepala keluarga.
Termasuk kesulitan konsentrasi anak-anak hingga bagaimana mengelola rasa stres yang timbul di antara mereka akibat jaga jarak fisik.
"Ini kesulitan, kendala-kendala yangg dihadapi selama berlangsungnya PJJ di masa pandemi," ucap dia.
* Mendikbud Nadiem Makaraim Ternyata Bukan Orang Biasa Paling Kaya Di Kalangan Menteri Presiden Jokowi
Sejak dilantik menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud dalam Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim selalu jadi sorotan.
Namun dibalik sorotan tersebut, siapa sangka kalau menteri yang satu ini ternyata paling muda, berasal dari kalangan milenial dan menjadi sosok yang paling kaya di antara para menteri.
Kekayaannya telah mencapai triliunan rupiah pada usia yang masih tergolong muda.
Perlu Anda tahu bahwa sebelum menjadi Mendikbud, Nadiem Makarim merupakan Chief Executive Officer (CEO) perusahaan startup GoJek.
Mendikbud Makarim

Pada 4 Juli 2020 lalu, Nadiem genap berusia 36 tahun. Di usia yang relatif muda tersebut, pria kelahiran Singapura tahun 1984 itu, pantas diseut sebagai figur yang terbilang sukses.
Saat pandemi Covid-19, nama Nadiem Makarim pun tak henti jadi pembicaraan. Terutama soal kebijakan dan programnya menuai polemik.
Sekolah ditutup dan proses pembelajaran terpaksa dilakukan secara online. Namun tak sedikit yang mengkritis kebijakan ini karena dianggap tidak memperhatikan masyarakat yang berada di kalangan ekonomi rendah.
Mereka harus menyediakan smartphone dan pulsa internet untuk mendukung kegiatan belajar mereka.
Belum lagi Program Organisasi Penggerak menuai kontrovesi setelah Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan PGRI mundur dari program yang digagas Nadiem Makarim tersebut.