Pemerintah memberi kebebasan pada sekolah dan satuan pendidikan memilih kurikulum yang sesuai kebutuhan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Guru Baris

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pekan silam. Menteri Nadiem mengumumkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 kepada kalangan media.

Alasan Mendikbud meluncurkan kurikulum yang disederhanakan karena berbagai survei menunjukkan siswa didik mengalami kesulitan belajar tanpa bimbingan guru secara fisik. “Sekarang kita memberi opsi kurikulum yang sederhana sebagai pilihan bagi sekolah,” kata Totok Suprayitno, Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan Kemdikbud saat bincang virtual, Senin, 10 Agustus 2020.

Ada banyak kendala proses pembelajaran jarak jauh atau virtual selama pandemi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Umumnya karena keterbatasan jaringan internet dan kondisi ekonomi rumah tangga siswa.

Kebijakan khusus berlaku bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Ada tiga pilihan bagi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran, yakni tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Kurikulum darurat dari Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk pembelajaran selanjutnya. “Untuk mengurangi risiko hilangnya pengalaman belajar, Kemendikbud juga meluncurkan modul untuk SD dan PAUD,” kata Totok.Hasil survei Kemendikbud menemukan anak usia sekolah dasar dan PAUD kesulitan belajar sendiri saat membaca dari buku teks. Sebab itu, Kemendikbud membuat materi ajar dalam bentuk modul yang lebih mudah oleh siswa, guru, dan orang tua. Misalnya modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain dan melakukan kegiatan sehari-hari. “Contoh memasak, anak dapat belajar dari kegiatan itu. Setiap rumah tangga asumsinya ada kegiatan memasak. Atau aktivitas berkebun, itu semua bisa jadi pembelajaran,” ujar Totok.

Sedangkan modul belajar SD mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh orang tua maupun wali. Namun, penerbitan modul yang lebih sederhana tidak boleh dianggap sebagai penyeragaman. Setiap sekolah dan PAUD boleh mengembangkan sendiri dengan berbaga aktivitas keseharian.

Dengan penyederhanaan kurikulum diharapkan guru memberi perhatian lebih kepada siswa yang membutuhkan bantuan. Mendikbud berpesan agar guru melakukan penilaian secara berkala kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Hasil peniliaian menjadi dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian pelajaran tambahan untuk peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.

“Anak-anak diajar oleh guru yang sama tapi capaian pembelajarannya berbeda. Karena itu, bapak dan ibu guru harus tahu siapa yang tertinggal agar dibimbing sehingga tidak tertinggal sangat jauh,” kata Totok .

Modul Asesmen Diagnosis Diawal Pembelajaran dapat diunduh pada link berikut.

https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/modul-asesmen-diagnosis-diawal-pembelajaran/