Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menyatakan bakal melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah yang sudah siap menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar ini akan mengecek kesiapan sekolah-sekolah tersebut pada pekan depan.

"Hari Senin setelah upacara 17 Agustus, proses pembukaan sekolah juga sudah dipersiapkan. Jadi dalam waktu dua pekan ke depan saya akan safari mengecek sekolah-sekolah yang sudah tatap muka yang pilihannya di kecamatan-kecamatan zona hijau," ujar pria yang akran disapa Emil ini dalam jumpa pers daring, Sabtu 15 Agustus 2020.

Selain zona hijau, Emil mengatakan, persyaratan pembukaan sekolah juga mempertimbangkan aspek ketersediaan internet. Sebab, daerah yang kesulitan akses internet tidak akan optimal menerapkan sistem belajar daring.

Ridwan Kamil

"Dan internetnya masih kurang memungkinkan karena itu paling terdampak dari sistem daring semasa covid," ucapnya.

Berdasarkan siaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, disebutkan ada tiga indikator sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Pertama, sekolah harus memiliki fasilitas lengkap sesuai protokol kesehatan. Kedua, terdapat beberapa siswa yang tidak memiliki alat/fasilitas penunjang belajar daring. Terakhir, daerah-daerah blank spot yang sama sekali tidak terjangkau jaringan internet.

Kepala Bidang PSMK Disdik Provinsi Jawa Barat Jabar Deden Saiful Hidayat memaparkan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, prioritas utama tetap kesehatan dan keselamatan peserta didik. Karena, hak hidup dan hak sehat anak di atas hak pendidikan.

"Selain siswa, kami juga tentu mempertimbangkan kesehatan pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, guru yang diizinkan mengajar pun adalah guru berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta," kata Deden, Senin 10 Agustus 2020.

Deden menjelaskan, pertimbangan pembelajaran tatap muka di sekolah ini, di antaranya kesulitan guru dalam mengelola pembelajaran jarak jauh (PJJ), sulitnya peserta didik berkonsentrasi selama belajar dari rumah serta pembelajaran praktik yang merupakan keahlian inti sekolah menengah kejuruan (SMK).

Sehingga, kata dia, hal ini membuat pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.

Dalam perubahan SKB Empat Menteri, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.

Untuk itu, lanjut Deden, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk menentukan sekolah di daerahnya dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, penentuan zonasi tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

Namun, Deden menegaskan, sekalipun daerah tersebut sudah zona hijau atau kuning serta pemda sudah memberikan izin dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, tetap orang tua yang memutuskan anaknya diizinkan atau tidak.

"Izin orang tua mutlak," tegasnya.***