Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) akan membuka layanan tatap muka secara langsung bagi masyarakat di seluruh kantor pajak di Indonesia. Namun, masyarakat harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean secara online.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 September 2020. Masyarakat dapat mengambil nomor antrean dengan membuka laman www.kunjung.pajak.go.id.

Dalam laman tersebut, pengunjung cukup mengisi beberapa data, antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, masyarakat juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.
Antrean Pajak

“Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah Ditjen Pajak dan kantor pelayanan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Selanjutnya, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari:

-Layanan loket tempat pelayanan terpadu

-Layanan konsultasi perpajakan

-Layanan konsultasi aplikasi

-Layanan janji temu, dan

-Layanan lainnya

"Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu,” jelasnya.

Menurut Hestu, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas, sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id, termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, hingga pendaftaran insentif pajak.

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp, yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.**