Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemdagri mendukung implementasi SKB dalam panduan pembelajaran pendidikan di masa Covid-19. Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19,” katanya, Sabtu (1/8)

“Kami memastikan ada sinkronisasi pusat dan daerah dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi agar pendidikan tetap aman di masa pandemi. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan Covid-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik” lanjut Murni.

Murni mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko Covid-19 pada suatu wilayah yang perkembangannya dievaluasi secara berkala.

“Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, tingkatannya per kabupaten/kota, bukan kecamatan bahkan kelurahan/desa. Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, pemerintah daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” pesannya.

Siswa SD Berbaris dihalaman sekolah

Sementara itu, Sekertarsi Jendral (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im mengingatkan kembali pentingnya sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan pemantauan selama dua minggu berjalannya tahun ajaran baru, sebagian besar pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan Pemerintah.

Adapun tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau dilakukan bertahap dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat. Kemudian pada tahap kedua, paling cepat dua bulan (paling cepat September 2020) setelah tahap pertama, untuk SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Selanjutnya, paling cepat dua bulan setelah tahap kedua (paling cepat November 2020), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, serta masukan para orang tua, peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

“Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan,” tegas Sesjen Kemendikbud.

Terkait pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan saat ini Kemendikbud bersama Kementerian lain sedang mengevaluasi bagaimana teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada wilayah di luar zona hijau, misalnya zona kuning.

“Kita tetap memrioritaskan kesehatan dan keselamatan. Namun kita harus menjaga proses belajar yang aman. Kita sedang evaluasi bagaimana zona kuning dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya.****