Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan penerapan sanksi bagi pelanggaran Protokol Kesehatan oleh pasangan calon peserta Pilkada Serentak maupun tim kampanyenya akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sanksinya Bawaslu yang mengatur. Sebenarnya kita bisa menerjemahkan sanksi itu karena di undang-undang sudah ada. Tapi terhadap pelanggaran prosedur itu apakah akan diberikan sanksi administrasi atau sebagainya. Itu menjadi kewenangannya Bawaslu,” ucap Raka Sandi ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).

Foto: Pilkada Karawang 2020

Selain Ketua dan anggota KPU, RDP, juga diikuti Ketua dan anggota Bawaslu, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Raka Sandi yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Bali mengatakan sebenarnya KPU sudah mengatur pelanggaran protokol kesehatan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sesuai mekanismenya, pertama KPU akan mengimbau, kemudian KPU bisa juga memberikan teguran. Tapi kalau terus menerus melanggar maka Bawaslu yang akan menangani peraturan perundangan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan persiapan penyelenggaran pilkada serentak 2020, kesimpulan rapat Komisi II menyetujui perubahan atau revisi sejumlah PKPU antara lain PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Peserta Pilkada, PKPU Nomor Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada Serentak, PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, serta PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada kesimpulan rapat lainnya, Komisi II DPR RI juga menyetujui Rancangan Peraturan Bawaslu tentang penanganan laporan pelanggaran pilkada serentak, serta Rancangan Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pilkada serentak yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sementara itu, mengenai pencairan dana ABPD, Raka Sandi menjelaskan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020, hinga saat ini sebanyak 232 daerah sudah mencairkan APBD nya.

Hal itu bisa dilihat dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani masing-masing daerah untuk melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020.

“Untuk NPHD di Bali sudah semua. Artinya NPHD sudah ditandatangani. Detailnya bisa dikonfrimasi ke KPU setempat. Tapi kalau untuk yang pertama sudah ditandatangani, tapi APBN kedua yang masih menunggu,” terangnya.

Sisanya, masih terdapat daerah yang baru menyelesaikan pencairan APBD untuk pilkadanya dengan persentase yang beragam. Menurut Raka Sandi, sisanya bervariasi ada yang baru mencapai 90 persen, ada yang baru 83 persen dan seterusnya.

“Tapi dengan dengan jumlah persentase sebesar itu sebetulnya mereka masih dapat melaksanakan kegiatan tahapan Pilkada. Kita berharap pencairan sesuai dengan kebutuhan dan juga menjamin kepastian terselenggaranya tahapan maka harus tepat waktu,” tegas Raka Sandi.**