Kepala Daerah dan Wakilnya (aktif) atau petahana yang memutuskan ikut Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus cuti selama kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020. Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati tanggal 4 sampai 6 September 2020.“Petahana bisa kembali masuk kerja pada 6 Desember”.
Foto Ilustrasi : Ketua KPU RI

Menurut UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Artinya, selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana,”.
Dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Wali Kota, Wakil Wali Kota pada Pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.
Itu selama masa kampanye di daerah yang sama. Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harus menerima surat cuti saat penetapan calon. Untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 4 September – 6 September 2020. 
Sedangkan pemilihan atau pencoblosan pada 9 Desember 2020. Hal ini juga diatur oleh PKPU Nomor 1, bahwa petahaha Bupati/Wakil Bupati di Luwu Utara, harus mengajukan cuti pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Dan 6 Desember 2020 Bupati dan Wakil Bupati kembali bertugas seperti biasa hingga berakhir masa tugas Bupati/Wakil Bupati Lutra pada 15 Februari 2020.***