Pegawai Negeri Sipil (PNS) memungkinkan untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Ketentuan tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Foto Ilustrasi : PNS BARIS

Salah satu beleid dalam aturan tersebut mengatur bahwa PNS bisa poligami atas persetujuan istri. Hanya saja yang dilarang adalah menikah lagi dengan sesama PNS.

Jika poligami boleh, bagaimana dengan poliandri?

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, poliandri secara tegas dilarang. Selain alasan karena tidak diperbolehkan agama, tidak ada aturan yang memungkinkan seorang pegawai perempuan bisa memiliki lebih dari satu suami.

“Poliandri ini tidak diperbolehkan karena dalam hukum agama juga tidak ada yang memperbolehkan hal tersebut. Untuk seorang pria diatur tata cara dan syarat jika akan memiliki lebih dari seorang istri, sedangkan seorang wanita PNS tidak ada penjabarannya, artinya tidak dimungkinkan seorang wanita memiki lebih dari satu suami,” jelas Paryono tulis Kumparan, Minggu (30/8).

Menurut Paryono, penerapan sanksi bagi PNS yang kedapatan melakukan poliandri, juga bisa sampai hukuman terberat yakni pemberhentian.

“Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di PPK masing-masing instansi. Untuk sanksinya bisa sampai pada hukuman disiplin tingkat berat,” pungkasnya.***