Menjadi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi profesi idaman banyak orang. Selain terjamin dengan gaji dan pangkat yang bakalan naik. Juga ada tunjangan keluarga dan masa pensiun. Hidupnya dah terjamin deh sampai tua.
Tapi menjadi PNS juga ada peraturan yang harus dijalankan. Karena bekerja untuk pemerintah, maka ada aturan baku yang harus ditaati. Salah satunya adalah aturan poligami bagi PNS. Sanksinya bukan cuma pemindahan. PNS yang melanggar aturan bisa dicopot jabatannya.
Aturan poligami bagi PNS emang ada sendiri dan diatur berdasarkan UU PNS poligami. Sehingga bagi PNS yang ingin menikah lagi ada tata caranya sendiri yang beda sama orang lain.
PNS menikah lagi bukan hal yang gak diperbolehkan kok gengs. Boleh aja punya istri lebih dari satu bagi PNS. Begini aturan poligami bagi PNS.
Menpan RB Tjahjo Kumolo pernah membahas aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Udah ada uu PNS poligami yang bisa jadi acuan. Peraturan sekarang juga lebih ringan.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan PNS menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990.
"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat"
pns menikah lagi (genial.id)
Mengenai syarat memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat, adapun yang dimaksud dengan pejabat menurut Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) adalah:
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;
9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
Ayat selanjutnya menegaskan kalau aturan poligami bagi PNS wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga.
UU PNS poligami wajib mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membetulkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan.
Berikut kutipan lengkap Pasal 4 PP 45/1990:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Pemberian atau penolakan pemberian izin bagi PNS untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut. Hal ini disebut dalam Pasal 12 PP 45/1990.
Jika Pejabat menilai bahwa alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Ketentuan ini disebut dalam Pasal 9 ayat (2) PP 10/1983.
Pernikahan " Dua Cincin "

Jadi intinya untuk PNS laki-laki boleh melakukan poligami. Tapi tidak menikah lagi dengan wanita yang sama-sama jadi PNS. Wanita yang jadi PNS tidak boleh menjadi istri kedua PNS dan seterusnya.***