Terbitnya surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 141/4528/SJ Senin (10/8) soal penundaan jadwal dan tahapan Pilkades serentak di tahun 2020 ikut menjadi perhatian Pemkab Karawang yang juga akan menggelar hajat Pilkades di 177 desa pada 2021 mendatang. Belum jelasnya akhir penetapan tahapan jadwal Pilkada, Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tengah mempelajari berbagai kemungkinan jadwal Pilkades Karawang tetap dan atau di mundurkan. 
Pilkades KARAWANG


Kabid Pemdes melalui Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, surat Kemendagri sebagaimana yang telah beredar di masyarakat tersebut itu, tentu akan di pelajari dulu. Sebab, dalam penyenggaraan pilkades, tentu ketentuan perundang-undangan akan di pedomani.
Sebagaimana pasal 57 peraturan pemerintah Nomoe 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa, bahwa memang kebijakan penundaan pilkades ditetapkan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dalam hal ini Mendagri. Dalam surat sebutnya, dijelaskan bahwa penundaan tersebut adalah sampai dengan selesainya pemyelenggaraan pilkada. "Itu poin pentingnya, oleh karena itu harus jelas dulu, kapan sebenarnya waktu yang dimaksud selesainya penyenggaraan pilkada, " Katanya.

Andry menambahkan, setelah jelas (waktu akhir Pilkada_red) maka kita susun jadwal yang fix untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat setelah adanya penetapan, baru setelah ada penetapan, pihaknya akan sosialisasikan. "Kita akan susun jadwal yang fix dulu untuk kemudian di sosialisasikan, " Katanya. 

Ketua IKD Kecamatan Majalaya, Enin Sutisna memaklumi turunnya surat dari Kemendagri soal penundaan Pilkades. Sebab, Pilkada adalah juga hajat masyarakat desa untuk memilih Bupati. Betapapun SK 177 Kades berakhir 23 Maret, pelaksanaan Pilkades belum tentu terselenggara Februari - Maret, bisa saja bergeser ke April sebelum Ramadan. "Memang surat itu kita maklum, tapi itu bisa berlaku pada Desa yang Pilkades tahun 2020 ini dan Pemilihan Kades PAW, itu gak bisa. Kalau Karawang kan tahun depan, insyaallah kalau Pilkada tidak ada gugatan, sekitaran April mungkin bisa terselenggara, " Pungkasnya. (Rd)