Mabes Polri tengah mengusut 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang terjadi di 20 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.

Foto Ilustrasi saja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan jika terduga pelaku merupakan pejabat publik daerah setempat.

"Ada terduga seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi, pejabat di Bulog, camat, kepala desa, sampai ke tingkat RT. Namun, hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Awi dilansir dari laman Tempo.co Jumat (31/7/2020).

Awi menjelaskan jika prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 385 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Kemudian, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.

Pasal 385 ayat (4) menyebutkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat administratif, penanganan diserahkan kepada APIP.

"Namun, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, maka penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum," ucap Awi.