Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Karawang, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemenuhan hak para penyandang disabilitas bisa segera terbit di tahun ini. Regulasi ini, di pandang penting bagi sekitar 5.000 penyandang disabilitas di Karawang dalam berekspresi dan mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya, baik hak bekerja, hak ekonomi, hak kesejahteraan, pelayanan publik dan hak pendidikannya. 

Dikatakan Ketua PPDI Karawamg, Nanang Qasim, study banding dan pemetaan Raperda ini, sudah final dan sudah melibatkan para penyandang disabilitas di internal PPDI. Hanya saja, Raperda yang sudah dibuat dalam bentuk draft ini, belum di isi nomornya, dan diharapkan bisa terbit tahun ini tanpa menunggu Ketahun berikutnya. Sebab, menyangkut hak-hak sosial para penyandamg disabilitas, Perda ini nantinya penting sebagai acuan agar semua stakholeder pemerintahan maupun masyarakat, faham akan hak dan kewajiban para penyandang disabilitas seperti pada umumnya. "Kita dorong agar Perdanya terbit tahun ini juga, " Katanya. 
Nanang Qasim

Apakah dengan terbitnya perda ini perjuangan PPDI selesai? Ia katakan tidak, sebab sebut Nanang, banyak daerah lain sudah memiliki payung hukum berupa Perda, namun tidak berlanjut dengan Perbup. Oleh karenanya, ia tekankan agar setelah Perda terbit, turunanyanya berupa Perbup bisa langsung terbit sehingga pelaksanaannya bisa di mulai ditahun 2021 mendatang. Dimana para penyandang disabilitas ini, ingin di bina dan di fasilitasi kegiatan wirausaha, pengadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk mendorong pendidikan dengan akses yang lebih dekat, maupun hak-hak lainnya. "Insya Allah, di Karawang kita terus dorong agar setelah Perda, perbupnya langsung segera turun, " Pungkasnya.(rd)