Program Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) gratis bagi SMA dan SMK Negeri yang digulirkan Pemerintah Provnsi (Pemprov) Jawa barat, mulai dikeluhkan dan mengancam sekolah swasta kekurangan siswa dan berlomba masuk negeri karena gratis.
Pengakuan para pendidik, diberlakukannya SMK- SMA gratis diberlakukan pada Juli tahun ini. Nampaknya akan berdampak pada kemunduran prestasi dan mutu sekolah.
“Jangankan sekolah digratiskan, siswa bayar uang SPP saja, kita kewalahan untuk mengatasi biaya operasional sekolah dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tak cukup, apalagi ini dibebaskan. Kita akan mengalami hambatan besar” kata para pendidik saat ditemui dibeberapa kesempatan.
Informasi diperoleh, realisasi sekolah gratis Pemprov Jawa Barat hanya membantu sebesar 140 ribu perorang perbulan untuk SMA dan 160 ribu perbulan untuk SMK. Ditambah dana BOS sekitar 116 ribu perorang. Bila dijumlah perbulannya sebanyak 276 ribu perbulan.
“Ini jauh dari pembiayaan sebelumnya yakni iuran SPP minimal 500 ribu ditambah dana BOS, 116 ribu,menjadi Rp 616 ribu persiswa perbulan” kata para pendidik.
Selama ini iuran siswa yang dikelola komite dapat membantu operasional pembelajaran disekolah, termasuk bayar honor guru, penjaga sekolah dan biaya praktek serta biaya operasional lain. Karena iuran SPP ditiadakan kita bingung juga” ucap Humas SMK yang enggan disebutkan.
Wakil Kepala Ekolah Bidang Humas SMA Negeri 4 Kota Bogor, Mamat Suherman menegaskan “Yang patut mendapat perhatian khusus dari dibebaskannya iuran siswa itu, yakni berdampak pada pendapatan honor guru non PNS serta honor para penjaga sekolah yang tidak layak dan sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bogor.
“Honor guru berkisar 1,4 juta perbulan dan pendapatan ini jelas sangat jauh dari kata sejahtera “, kata Mamat.
Terpisah, Kepala SMK Negeri 2 Kota Bogor, Joko Mustiko, memaparkan pengertian sekolah gratis itu. Perlu dipahami katanya, secara menyeluruh, sekolah gratis itu bukan berarti bebas segala pembiayaan siswa sekolah.
Karena menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor : 43 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (PBOD) pada SMA SMK, SLB Negeri di Jawa Barat, gratis itu bebas uang pangkal atau Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP” paparnya
“Tapi itukan sudah diberikan penggantinya yakni Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (PBOD) Jawa Barat, bagi SMA, SMK, SLB Negeri yang besarannya sudah ditetapkan yakni 140 ribu hingga 170 ribu rupiah persiswa perbulan, tergantung banyaknya jumlah siswa,” tegasnya.
Jika siswanya banyak, menurut Joko bantuannya sebesar 140 ribu. “Jika siswanya sedikit bantuannya bisa mencapai 170 ribu persiswa perbulan” ungkap Joko.
Ditegaskan, mestinya jangan hanya berpaku pada Pergub Jabar saja, tetapi baca juga Permendikbud Nomor : 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disana disebutkan, Bantuan Pendidikan, adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/wali.
Syaratnya tutur Joko, ada kesepakatan dari berbagai pihak. Yakni membantu kebersamaan untuk membangun dan mengangkat mutu pendidikan dengan kesepakatan tadi.
Karena Sumbangan Pendidikan, yakni pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat. Artinya ada kesepakatan bersama dengan satuan pendidikan.
Pelajar dalam kelas
Pernyataan Joko, diamini Mamat Suherman. Bila ada kata sepakat Permendikbud itu digunakan sebagai dasar permohonn bantuan kepada masyarakat.
“Saya sih ok ok saja, tapi untuk SMA kan kita belum ada kesepakatan mengenai hal itu, sehingga kita tidak berani untuk menggali sumber pembiayaan dari manapun” ungkap Mamat.***sumaterapost.