Dibandingkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kecil nominalnya, Iuran Rutin Desa (IRTD) lebih mahal 5 kali lipat dari jumlah yang disetorkan. Di Karawang, pungutan yang di payungi Peraturan Desa (Perdes) untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) itu, bisa mencapai Rp400-500 ribuan perhektar pertahunnya. Namun, hati-hati, jika petugas memunguti setoran IRTD tanpa "Tupi" atau istilah PBB di sebut SPPT, pungutan rotin tersebut, bisa jadi ilegal dan masuk kantong oknum pegawai desa. 
H Mumuh Muhiddin

Pjs Kepala Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran, H Muhiddin mengatakan, sawah-sawah di wilayah desa-desa di Kecamatan Tempuran, rata-rata membanderol IRTD dengan kisaran Rp400 ribuan per hektarnya dan biasa ditagih pada panen musim kedua dalam setahun. Dalam penagihan, petugas wajib melampirkan tupi atau sejenis SPPT kepada Wajib Pajak (WP) karena pungutan yang legal dengan payung hukum Perdes itu, harus masuk ke kas desa secara kolektif dan di tetapkan dalam APBDes hingga di Perdeskan. Jika tanpa Tupi, sebutnya, masyarakat harus waspada, itu bisa jadi ilegal dan tidak dilaporkan kepada pemerintah desanya. "Harus melampirkan Tupi, kalau PBB ada kemudian rotin tidak pake, yang rotin ini jadi Ilegal, " Katanya. 

Karenanya, sebut Muhiddin, masyarakat jangan segan jika ada petugas yang datang menagih uang rotin, maka harus di pinta lampiran tupi nya. Sebab itu penting untuk menjumlah kolektif PADes yang masuk ke Kas Desa dan akan di evaluasi jelang penetapan APBDes. "Warga ya harus memintai Tupi nya dong, kalau enggak, bukti pembayaran kemana dan apakah benar masuk ke pemerintahan desa jadi PADes? " tanyanya. (Rd)