Pemerintah secara resmi mengizinkan daerah zona risiko rendah atau zona kuning untuk memulai pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19. Total ada 276 Kabupaten/Kota yang diperbolehkan membuka sekolah.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kami merevisi SKB untuk memperbolehkan (zona kuning dan hijau), itu kata kuncinya, memperbolehkan bukan memaksakan, memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan jika sebelumnya hanya zona hijau yang boleh membuka sekolah, saat ini pemerintah menambah pembukaan sekolah ke zona kuning.

Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.

Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.

"Kami masih mementingkan otonomi dan prerogatif setiap pemerintah daerah, komite sekolah, kepala sekolah, dan setiap orang tua di Indonesia harus dengan persetujuan semuanya," jelasnya.

Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.

"Jadi kami memilih untuk menunda PAUD karena protokol kesehatan di level PAUD resikonya lebih sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan anak umur TK, berarti untuk SD-SMP-SMA diperbolehkan," tegas Nadiem.

Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.

Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan, pemerintah memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan praktik non teori dengan protokol kesehatan yang ketat di semua zona (merah-hijau).

"Kalau di SMK atau perguruan tinggi ada project praktik yang harus menggunakan mesin, laboratorium, dan lain-lain. Itu diperkenankan ke sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Apalagi yang dapat menentukan kelulusan mereka," lanjutnya.

Nadiem menambahkan, kegiatan yang sebelumnya sering dilakukan di sekolah seperti berkumpul di kantin dan olahraga secara berkerumun tidak diperbolehkan dilakukan oleh sekolah.

"Jadi tidak ada aktivitas sosial, perkumpulan antara rombongan belajar, itu tidak diperkenankan. Kepala sekolah wajib melakukan pengisian daftar checklist, ini adalah checklist yang kami dapatkan sesuai standar Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk checklist kesiapan pembelajaran tatap muka," pungkas Nadiem.

Sebagai informasi, dalam catatan Satgas Covid-19 per 3 Agustus 2020 terdapat 182 kabupaten/kota yang masuk ke zona kuning atau resiko rendah, 51 kabupaten/kota zona hijau tidak ada kasus, 43 kabupaten/kota zona hijau tidak terdampak.***