Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pengendara motor

Pergub tersebut turut mengatur penerapan ganjil genap saat PSBB transisi.

Dalam aturan baru yang diteken Anies pada 19 Agustus 2020 dan telah diundangkan pada hari yang sama, kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap. Hanya saja, aturan ini baru akan dilaksanakan setelah Keputusan Gubernur dan Pedoman Teknis terbit.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a, dikutip Jumat (21/8/2020).

Pergub 80/2020 itu menjelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara.

Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning); kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Selain itu kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang; serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sampai saat ini aturan ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Dia menegaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.

"Belum (berlaku untuk motor), jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," kata Syafrin, Jumat (21/8).

Pasal 8 ayat 3 Pergub 80/2020 juga menyatakan Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Syafrin mengatakan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan itu berlaku mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap untuk mobil mulai berlaku kembali sejak Senin 3 Agustus lalu. Kemudian, penerapan sanksi untuk pelanggar aturan ganjil genap baru dilakukan sejak Senin 10 Agustus.***