Satreskrim Polres Karawang, Sabtu pagi (29/8/20), bertempat di Mako Polres Karawang melakukan pemaparan kronologis kejadian pembobolan minimarket beberapa waktu lalu.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Olestaha Ageng Wicaksana.

Ia menjelaskan pelaku berjumlah 4 orang masing -masing berinisial LR, BS, HS dan SA.

“Modus para pelaku yaitu 2 orang tersangka memasuki Alfamart dan 1 orang mengawasi dari luar minimarket,” ujarnya.

Dalam targetnya pelaku ambil merupakan barang – barang yang dianggap memiliki nilai jual tinggi, seperti berbagai macam merk rokok, susu formula,parfum,dan berbagai kosmetik baik pria ataupun wanita, dan total kerugian yang ditaksir sekitar 26 juta rupiah,ungkapnya.

Kemudian terangnya, setelah didapatkan video pencurian bahwasanya ada persesuaian antara tato dan juga keterangan dari masyarakat selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Resmob.

“Para pelaku sudah membobol minimarket kurang lebih di 14 TKP di daerah Karawang,”tambahnya.

Barang bukti yang disita yaitu serpihan gypsum atap, kursi – kursi dan rokok Evolution yang tertinggal di atap.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.**