Mulai 1 September mendatang, para petani yang hendak membeli pupuk bersubsidi di Kios - kios yang memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), diharuskan menyertakan Kartu Tani (Kartani). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 491 tanggal 19 Agustus 2020. Namun, hadirnya kartu tani yang ternyata belum semua mendapatkannya itu, apakah sudah efektif dan siap di realisasikan begitu saja? Bagaimana status kartu tani jika petani memiliki sawah kurang dari 2 hektar di dua kecamatan berbeda? Atau, bagaimana pindah tangan kartu tani saat sawah milik petani di lokasi tertentu mendadak di jual pemiliknya, kemana pupuk subsidi yang harus di belinya? 


Dikatakan THL Pertanian Lemahabang, Suhada, penerapan kartu tani sebagai sarana pembelian pupuk bersubsidi memang baru tahap uji coba 1 September mendatang, jadi yang belum memiliki kartu tani, sementara tidak dilayani di kios-kios yang SPJB. Dari hal ini, diakui Suhada akan timbul masalah yang kemudian harus di inventarisir lagi. Dengan demikian, jumlah kebutuhan pupuk jadi jelas, pembelian pupuk juga sesuai dengan kepemilikan kartu tani di sawah tempatnya mendaftar. Hanya saja, sebutnya, belum semua petani memiliki kartu tani, bahkan, dalam satu kecamatan saja baru beberapa desa yang mendapatkannya. "Mau tahap uji coba dulu, nanti masalahnya di tindaklanjuti dan di invetarisir lebih lanjut, " katanya.

Dalam satu kartu tani, pembelian pupuk bersubsidi di batasi yaitu maksimal 2 hektar, artinya bagi petani yang menggunakan kartu tani dengan kepemilikikan lebih dari itu, maka tidak mendapatkan pupuk dengan status subsidi. Hanya saja, muncul masalah yang brlumy terpecahkan, yaitu bagaimana jika ada petani memiliki sawah kurang dari 2 hektar kemudian lokasi kedua sawahnya beda kecamatan, sementara yang didapatkan kartu tani adalah dari sawah dengan luas lahan lebih sedikit? Kemudian juga, bagaimana kalau si A memiliki kartu tani, sementara selang beberapa hari dan atau Minggu, si petani ini menjual sawahnya, lantas mendapatkan kartu tani lagi bagaimana?sementara hak pembelian pupuk bersubsidi adalah di kartu tani pada petani pemilik pertama. "Atas dasar ini, maka memang penyuluh ini harus up date data petani, kelompok dan kebutuhan pupuk secara berkala. Ya semoga nanti lancar-lancar saja, " Pungkasnya..(rd)