Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa pihaknya masih mengkaji soal pembatasan peserta kampanye tatap muka.

Arief menyebut, kampanye tatap muka memang perlu dibatasi, mengingat Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Awalnya, KPU mengajukan draf pembatasan berdasarkan persentase dari kapasitas ruangan atau tempat kampanye.

Namun metode tersebut dinilai terlalu mengumpulkan massa banyak dan dikhawatirkan tetap menimbulkan kerumunan.

Ketua KPu

Misalnya saat perjalanan menuju lokasi kampanye tatap muka.

"Misalnya orang dari tempat tinggal masing-masing menuju lokasi rapat umum, tempat kampanye, itu kan bisa arak-arakan kalau terlalu banyak," ujar Arief saat ditemui usai menghadiri gebyar pemilihan bupati dan wakil bupati Karawang 2020, Jumat (28/8/2020) malam.

Kemudian, menurut Arief, ada usulan dari Kementerian Dalam Negeri agar kampanye tatap muka dibatasi sebanyak 50 orang.

Sementara sisanya menggunakan daring.

Namun, saat rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, jumlah tersebut dinilai terlalu sedikit.

Terlebih di beberapa tempat, jaringan internet tidak mendukung.

Kemudian disepakati tidak menggunakan persentase, melainkan langsung disebutkan jumlahnya.

"Kita akan hitung mana yang paling rasional dengan mempertimbangkan kondisi seluruh wilayah," kata Arief.

Menurut Arief, KPU akan melakukan finalisasi apakah tetap 50 orang atau ditambah, termasuk mekanisme kampanye secara dalam jaringan (daring).

Kemudian hal itu akan dirumuskan dan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pada Jumat pagi, menurut Arief, pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan tengah difinalisasi.

"Mudah-mudahan Senin depan bisa diundangkan," ucap dia***.