Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tetap akan mencairkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu untuk empat bulan pada para pekerja penerima manfaat kendati perusahaan tempat mereka bekerja memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Ida memahami pandemi covid-19 membuat banyak pengusaha mengalami kendala keuangan sehingga berimplikasi pada pembayaran iuran resmi BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Namun, hal ini dimaklumi karena menurut Ida kondisinya masih memprihatinkan.

Dompet kosong

Ia menegaskan hal ini tidak menjadi penghambat para pekerja penerima manfaat subsidi upah untuk tetap mendapatkan bantuan pemerintah. Ia bilang bantuan subsidi upah tetap akan ditransfer selama mereka masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam pandangan kami mereka yang perlu dibantu sebenarnya, karena membayar iuran saja mereka mengalami masalah. Jadi sepanjang masih menjadi peserta BPJS meski menunggak tapi tetap berhak mendapatkan subsidi," kata Ida dalam program cross-check Medcom.id, Minggu, 30 Agustus 2020.

Lagi pula, kata Ida pemerintah pun akan segera meluncuran program relaksasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi. Nantinya perusahaan bisa menunda untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun ini.

Pemerintah telah meluncurkan bantuan subsidi upah yang diperuntukkan bagi 15,7 juta pekerja swasta dan pemerintahan non-PNS. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan selama empat bulan yakni sebesar Rp600 per bulan sehingga totalnya sebesar Rp2,4 juta per orang. Pencairannya dibayarkan dalam dua tahap yang setiap tahapnya pencairan sebesar Rp1,2 juta.**