Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 88 desa di Kabupaten Sumedang, kembali menghadapi ketidakpastian.

Situasi itu menyusul ditolaknya surat usulan rencana pelaksanaan Pilkades serentak pada 8 November 2020 yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Sumedang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tito Karnavian

"Usulan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk melaksanakan Pilkades serentak pada 8 November itu tidak diterima (ditolak). Kapan Pilkades itu bisa dilaksanakan, kami masih menunggu petunjuk dari Kemendagri," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman, Minggu, 30 Agustus 2020.

Sebelumnya, ratusan calon kepala desa di 88 desa sempat dibuat gembira. Hal itu mereka rasakan setelah Pemerintah Kabupaten Sumedang menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait, guna menentukan masa pelaksanaan Pilkades serentak.

Hasil rapat tersebut menghasilkan rumusan, jika Pilkades serentak itu bakal dilaksanakan pada 8 November, dengan menjalankan protokol kesehatan,dikutip dari galamedia.

"Karena sifatnya usulan, kemudian usulan itu tidak diterima. Jadi sekarang kami menunggu petunjuk dari Kemendagri. Sambil tentunya, kita melakukan evaluasi dan menyempurnakan berbagai persiapan, untukn menyukseskan Pilkades serentak," katanya.***