Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap satu pada Februari 2019, sebentar lagi akan berakhir. Ini setelah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah diteken sejumlah menteri.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, saat ini rancangan Perpres tersebut sudah mendapat persetujuan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. "Yang saya ketahui dari sisi kami, saat ini Perpres tersebut sudah diparaf Pak MenPAN-RB, dilanjutkan paraf oleh Menkeu dan Menkumham," kata Teguh dilansir dari JPNN.com, Selasa (1/9/2020).

MenPAN-RB
Dia mengungkapkan, bila Menkeu dan Menkumham sudah tanda tangan, maka Rancangan Perpres akan dikembalikan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk diajukan kepada Presiden Jokowi. "Semoga dalam waktu dekat selesai diparaf dan tidak ada perubahan. Sehingga bisa lebih cepat kembali ke Setneg untuk diajukan ke Presiden, ditandatangani oleh Presiden," terangnya.

Teguh meminta 51 ribu PPPK bersabar karena prosesnya tidak lama lagi selesai. Kalaupun setelah ditandatangani presiden, prosesnya harus dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan. Setelah itu baru dipublikasikan. "Kalau sudah diteken Presiden dan proses di Kemenkumham, Insha Allah enggak lama. Pak MenPAN-RB baru paraf Jumat (28/8/2020) kemudian lanjut ke Menkeu. Semoga tidak ada perubahan di Kemenkeu agar lebih cepat prosesnya," bebernya.
Untuk diketahui, 51 ribu PPPK yang direkrut Februari 2019 belum bisa diangkat sampai hari ini. Pengangkatan PPPK baru bisa dilakukan bila dua Perpres sudah lengkap. Sementara yang baru ditetapkan satu regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.****