Pemkot Bandung dipastikan bakal memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara ketat mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Menurut dia, diterapkannya AKB secara ketat disebabkan eskalasi kasus corona yang meningkat.

"Mengingat eskalasi kasus COVID-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat," kata dia di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9).

Pemberlakuan AKB ketat ditandai dengan pengawasan yang makin ketat dan pengendalian berbagai izin usaha dan operasionalnya.

Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung pun bakal tetap dibatasi dengan sistem buka dan tutup. Selain itu, penegakkan hukuman bagi pelanggar bakal lebih maksimal.

Oded belum menjelaskan ruas jalan mana saya yang diberlakukan buka tutup.

Namun sebelumnnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna mengatakan ruas jalan yang ditutup adalah Jalan Asia-Afrika, Jalan Braga dan Jalan Dago. Ruas jalan ditutup setiap pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.

"Penegakan hukum lebih maksimal, kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional," ucap dia.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern serta restoran, rumah makan, kafetaria yaitu pada pukul 10.00-21.00 WIB.

Sedangkan jam operasional toko dan pertokoan yaitu pukul 10.00-18.00 WIB. Untuk jam operasional pasar tradisional yaitu pukul 04.00-13.00 WIB. Tetapi untuk jam operasional pasar induk dilakukan secara normal. Terakhir, kam operasional warung yaitu pukul 06.00-21.00 WIB.

Sementara itu, sambung Oded, angka reproduksi kasus di Jabar kini sudah mendekati angka 1 atau berada di angka 0,81. Dengan angka reproduksi kasus itu, Kota Bandung dipastikan masih berada di zona oranye dalam level kewaspadaan.

"Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, artinya resiko sedang. Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah 1, artinya kasus COVID-19 masih terkendali," ujar dia.**