Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang batas waktu pendaftaran kuota gratis bagi para siswa dan pendidik. Jika sebelumnya batas waktunya hingga 31 Agustus 2020, kini diperpanjang menjadi 11 September 2020.

Perpanjangan batas waktu itu tertuang dalam surat edaran nomor 8310/C/PD/2020 yang diteken oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri. Surat terbaru itu sekaligus menganulir surat sebelumnya yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2020.

"Tenggat waktu penginputan nomor ponsel peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020," seperti tertulis dalam surat itu.

Main HP

Aplikasi Dapodik yang merupakan singkatan dari Data Pokok Pendidikan adalah aplikasi sistem pendataan pendidikan secara nasional. Artinya, bagi siswa dan guru yang namanya sudah terdaftar di sana, pihak sekolah harus menginput nomor ponsel mereka di sana.

Selanjutnya, seperti dikatakan Jumeri dalam konferensi video pada Jumat (28 Agustus 2020) lalu, nomor ponsel mereka akan diserahkan ke operator seluler sesuai nomor ponsel yang dipakai. Siswa dan guru yang menggunakan kartu Telkomsel, misalnya, datanya akan diserahkan ke Telkomsel untuk diisi kuota internet gratis. Begitu juga dengan provider lain seperti Indosat atau XL.

Para siswa akan mendapat kuota gratis sebanyak 35 GB per bulan, guru 42 GB, dosen dan mahasiswa masing-masing mendapat 50 GB per bulan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan DPR RI mengatakan pemerintah mengucurkan dana Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota gratis ini. Program ini akan berjalan dari September hingga Desember 2020.**red