Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang akan lakukan pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 4 hingga 6 September 2020.

Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya mengatakan, pengawasan pertama pada hal administrasi, yakni memastikan kelengkapan berkas pasangan calon dan pengawasan terhadap keabsahan dokumen pasangan calon.
PILKADA

"Surat bakal pasangan calon itu diberikannya salinan dokumen paslon seperti dalam PKPu dan Perbawaslu," katanya, Kamis (3/9/2020).

Kemudian, pengawasan lainnya ialah mengkonfirmasi kepada instansi terkait yang mengeluarkan surat keterangan yang diduga tak sesuai.

Suryana menegaskan pihaknya akan selalu mengawal proses penyelenggaraan tahapan pilkada ini sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, dia juga meminta warga untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan ini.

"Semoga ke depannya tidak ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi," ujarnya.***