Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, memastikan menutup kasus dugaan pelanggaran yang di lakukan Kades Pasirtanjung Saepudin melalui rekaman suara "ajakan" politik praktis, Rabu (16/9). 

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu setempat Charles Silalahi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus menyebarnya suara Saepudin, Kepala Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang yang mengajak para kepala desa untuk hadir saat pendaftaran calon bupati petahana Cellica Nurrachadiana, beberapa pekan lalu. "Berdasarkan hasil investigasi awal, memang suara itu adalah benar suara salah seorang Kepala Desa Pasirtanjung, Saepudin atau sering dipanggil kang Betong," katanya.
Kades Pasirtanjung Saepudin alias Lurah Betong

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kata dia, Bawaslu Karawang langsung mengkaji unsur-unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Lalu segera menggelar rapat pleno untuk menentukan terpenuhi atau tidak unsur pelanggaran. Itu, sesuai dengan hasil pleno diputuskan kalau perbuatan Kades Pasirtanjung itu belum memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Kemudian jika melihat pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, perbuatan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran sebagai kepala desa.
"Bawaslu Karawang memutuskan untuk menghentikan kasus itu, karena belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Charles. 

Menyikapi itu, Kades Pasirtanjung mengaku bersyukur atas hasil pleno yang dilakukan Bawaslu Karawang. Sebagai warga negara yang baik, ia akan selalu patuh hukum dengan memenuhi panggilan dsn klarifikasi pihak Bawaslu terkait rekaman suaranya tersebut. Secara pribadi, dirinya juga warga negara yang memiliki hak politik. Atas kajian hukum dan pleno Bawaslu, ia yakin bahwa para komisionernya sudah melakukan tugas profesionalismenya dengan sangat baik. Kemudian, jika ada rekan dan masyarakat yang merasa terganggu atas beredarnya rekaman tersebut, dirinya memohon maaf. "Alhamdulillah, karena saya memang yakin Bawaslu profesional. Saya memang kades, tapi secara pribadi tetap memiliki hak politik untuk memilih dan di pilih," Pungkasnya. (Rd)