Bawaslu Jabar mengungkap temuan mobil dinas yang diduga digunakan pasangan calon untuk mendaftar ke KPU. Ada dugaan keterlibatan unsur dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam kasus tersebut. Kini, dugaan kasus tersebut sedang ditangani Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota.

"Sedang ditangani dugaan pelanggarannya karena diduga melibatkan ASN yang turut serta mengantar dan tidak dalam kaitan tugas penyelenggaraan Pemilu. Masih ditangani," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jabar Zaki Hilmi ketika dikonfirmasi, Senin (7/9),tulis Kumparan.

Zaki tak menyebut identitas pasangan calon yang diduga menggunakan kendaraan dinas tersebut pun di wilayah mana peristiwa ini terjadi. Dugaannya, kasus itu terjadi di sebuah kabupaten atau kota gelaran Pilkada.

Sebagaimana diketahui, ada delapan kabupaten dan kota di Jabar yang menyelenggarakan Pilkada.

Menurut Zaki, dugaan itu bermula ketika terlihat adanya kendaraan pelat merah yang terparkir di depan pagar kantor KPU. Setelah seorang calon mendaftar, mobil berpelat merah itu pun meninggalkan kantor KPU.

"Kalau itu ada pelat merah di depan pagar KPU pada saat pendaftaran," ucap dia.

"Jadi setelah calon itu mendaftar, mobil itu juga ikut bergerak hilang," lanjut dia.

Zaki mengaku masih menelusuri apakah kendaraan dinas itu ada kaitannya dengan perhelatan Pilkada atau tidak. Jika terbukti, pihaknya bakal memberi rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hukuman paling berat bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran ialah pemberhentian.

"Mulai dari teguran kemudian penundaan sanksi, penundaan jabatan selama dua tahun, sampai yang terberat itu adalah pemberhentian terkait netralitas ASN-nya," pungkas dia.***