Bawaslu RI menemukan ada 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang digelar dari Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengungkapkan bahwa temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari itu.

“Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers virtual, Jakarta, Senin kemarin, (7/9/2020).

Abhan mengatakan, partai politik dan bakal pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa.

“Jarak antarpendukung bakal pasangan calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran,” katanya.

Selain sejumlah pelanggaran prokes, Abhan menambahkan, Bawaslu juga menemukan masih ada ketidaklengkapan dokumen pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020.

Bawaslu

“Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan,” ujarnya.***