Selain getol menggiatkan operasi yustisi bagi warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo bersama Camat Cilamaya Wetan juga kembali tidak akan mengeluarkan izin bagi kegiatan yang mengundang kerumunan orang dalam jumlah banyak di satu tempat. Selain telah membatalkan kegiatan kontes burung di Desa Rawagempol Wetan, Gugus Tugas pencegahan Covid-19 juga keluarkan edaran larangan kegiatan semisal hajatan berikut hiburannya. 

"Dasarnya itu edaran Bupati, walau tidak spesifik, kita tetap gak izinkan hiburan, hajatannya juga kita gak beri izin. Kalau menikah, silahkan di KUA, soal resepsinya itu kita larang menyusul tingginya kasus Covid-19 di Karawang saat ini, " Kata Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo kepada pelitakarawang.com, Rabu (30/9).

Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo SH

Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat mengatakan, pihaknya sudah kembali sebar surat imbauan dengan Nomor 440/249/Kec tertanggal 29 September kemarin. Menindaklanjuti, surat edaran Bupati Nomor 500/4998-satpol PP Tanggal 23 September tentang pembatasan kegiatan usaha/operasional pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan kegiatan lainnya dan pembatasan kegiatan/aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya edarkan ke semua Kades untuk di teruskan ke pihak-pihak yang berkepentingan, utamanya pasar dan pusat keramaian yang mengundang banyak orang. Selain itu, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Cilamaya Wetan yang sebelumnya sempat di berlakukan, juga kembali di setop menyusul tingginya angka Covid-19 dan masuk resiko rawan di zona merah. "Kita imbau, protokol kesehatan terus di terapkan, wajib masker juga akan terus gerilya lewat operasi yustisi, baik di pasar, akses jalanan, pelosok kampung hingga proyek-proyek PLTGU, " Katanya. (Rd)