Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah menyampaikan arah secara tertulis kepada para bakal calon kontestan Pilkada Serentak 2020 di delapan daerah di Jawa Barat, terkait protokol kesehatan.

Menurut Emil sapaan akrabnya arahan ini disampaikan untuk mencegah adanya klaster Pilkada.

Pasalnya berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, ada beberapa bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran ke KPU.

Ridwan Kamil

"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," ujarnya, Rabu 9 September 2020, dilansir Humas Jabar.

Mengutip dari PRFM, Tak hanya itu Emil pun melarang dan akan menindak tegas bila ada pasangan calon yang menggelar konser pada saat kampanye.

"Jangan sampai terjadi klaster Pilkada, yaitu klaster yang datang dari kumpul kumpul, berkerumun, menggelar konser seolah-olah tidak ada Covid-19," kata dia.

Lebih lanjut ia menegaskan, Gugus Tugas Jabar juga akan mengawasi secara ketat dan menyiapkan strategi prosedur penerapan protokol kesehatan saat kampanye untuk dikoordinasikan bersama KPU setempat.

"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan. Mudah-mudahan KPU juga bisa tegas memberikan sanksi yang membuat efek jera. Saya ingin Pilkada di Jabar sukses secara pelaksanaan, administratif dan secara penanganan epidemiologi Covid-19," tegas Emil.

Seperti diketahui, Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.**