Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang menangkap Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamaludin (48) setelah sempat buron selama 9 bulan.

Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp270 juta dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang, namun dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dengan vonis 2 tahun.

Oknum Kades

Hanya saja saat Jaksa akan melakukan eksekusi, Kamaludin selalu menghilang dari petugas hingga 9 bulan pencarian, meski masih menjabat sebagai kepala desa.

“Hari ini kami berhasil menangkap Kamaludin, terpidana kasus penipuan yang sempat kabur dari kejaran petugas kejaksaan saat akan dieksekusi. ” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Selasa (29/9/20).

Kamaludin ditangkap didekat kantornya.

“Selama ini kami selalu mencari keberadaan dia, setelah putusan kasasi kami terima dengan putusan 2 tahun penjara. ” Terangnya.

Saat ditangkap terpidana tidak memberikan perlawanan dan hanya pasrah digiring kemobil untuk dibawa ke kantor, Kejaksaan Negeri Karawang.

“Terpidana Kamaludin tersangkut kasus penipuan setelah melakukan bisnis dengan korban Momon, seorang pensiunan. Terpidana Kamaludin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 200 juta untuk membayar anaknya sekolah, dengan janji akan dibayar dari keuntungan bisnis kos-kosan sebesar Rp 5 juta sebulan.” Ucapnya

Namun ketika ditagih hutan Kamaludin tidak bisa membayar sesuai yang dijanjikan. Malah kemudian Kamaludin mengajak bisnis telur dengan korban dan meminta tambahan uang Rp70 juta lagi.

“Ternyata bisnis telur yang dijanjikan itu tidak ada hingga akhirnya korban melapor ke polisi,” katanya.

Menurut Rohayatie dalam persidangan pengadilan tingkat pertama jaksa menuntut Kamaludin dengan tuntutan 2 tahun penjara. Namun vonis hakim membebaskan dari segala hukuman.

“Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut, dimana pengadilan ditingkat kasasi memperkuat tuntutan jaksa dengan vonis 2 tahun penjara,” Paparnya.

Begitu mendapat salinan putusan kasasi pihak Kejari lalu melakukan eksukusi, namun terpidana sulit untuk ditemui. Dikantor desa hingga rumahnya juga tidak ada hingga petugas membutuhkan waktu untuk memancingnya muncul.

“Kami mencari akal untuk bisa mengeksekusi terpidana dan kemudian akhirnya kami bisa mengetahui keberadaan terpidana saat berada dekat sekitar kantor desa, lantas kami Giring ke Kantor Kejari Karawang,” ungkapnya.

Kini Kamaludin, di jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara***sp