Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, sudah rilis daftar penerima Dana Bagi Hasil (DBH) PDRD tahap 2. Selain jadi rambu-rambu agar desa-desa untuk segera membuat ajuan, DBH 2019 yang di pangkas realisasi tahap 2 di tahun 2020 ini, nampaknya belum begitu di respon para Kades. Pasalnya, sebelum kejelasan alasan pemangkasan dan legalitas regulasi yang di terima APDESI, para Kades di wanti-wanti untuk menunda ajuan anggaran 10 persen dari PAD Kabupaten tersebut. 

Kegiatan Rapat Apdesi di Indo Alam Sari Senin (7/9)

Sekretaris Apdesi Karawang,  Alex Sukardi mengatakan, DPMD sudah rilis DBH tahap 2 besarannya. Ia meminta, desa-desa jangan "offside" nyelonong mengajukan begitu saja. Artinya, untuk apa Apdesi menggelar rapat berkali-kali bahas pemangkasan DBH ini, kalau pada akhirnya teman-teman kades mengajukan begitu saja. Karenanya, jangan terprovokasi dulu, semua harus Kompak bahas dulu sampai tuntas persoalan pemangkasan DBH ini. "DPMD sudah rilis besaran DBH, mohon kompak untuk jangan ada yang nyelonong ngajuin dulu, sebab kita masih berulangkali membahas ini, " Pungkasnya.

Kegiatan Rapat Apdesi di Indo Alam Sari Senin (7/9)

Ketua APDesi Sukarya WK mengatakan, DBH tahap satu sudah turun 50 persen, dan semua sudah sepakat tidak ada pengurangan lagi ditahap berikutnya. Bahkan, membahas persoalan regulasi pemangkasan ini, bila di perlukan, dirinya siap menghadap Kementrian Desa (Kemendes) untuk memastikan alasan ini dibenarkan secara hukum atau tidak. " Beri tahu ke semua Kades dan IKD yang tak hadir, jangan dulu ajukan DBH. Ini kesepakatan bersama, " Pungkasnya. (Rd)