Kementerian Dalam Negeri menyatakan sudah memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah, yang terdiri atas 50 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, dan 1 gubernur, terkait dengan ketidakpatuhan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan, pelanggaran kode etik, dan dugaan politisasi bantuan sosial kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan kebanyakan dari kepala daerah petahana ditegur karena melanggar protokol kesehatan pada saat mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kemendagri, tegasnya, akan memberikan sanksi bagi kepala daerah terpilih yang terbukti melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri. “Iya salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para pelanggar bagi pasangan calon yang menang, nanti bisa ditunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3-6 bulan,” ujar Akmal di Jakarta, kemarin.

Ditambahkannya, data jumlah kepala daerah yang ditegur juga akan terus diperbarui karena ia yakin akan bertambah lagi seiring proses pilkada yang masih berlangsung.

Terpisah, Presiden Joko Widodo meminta pelanggar protokol kesehatan dalam penyelenggaraan tahapan pilkada ditindak. Dia juga meminta Mendagri secara khusus mewaspadai potensi klaster pilkada dengan meminimalkan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

“Saya minta Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul diberikan ketegasan. Polri juga berikan ketegasan,” ucapnya, kemarin.

Presiden juga menyoroti tren penularan covid-19 yang belakangan meningkat di klaster perkantoran dan keluarga, serta meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada klaster tersebut. Jokowi menyebut penularan pada klaster perkantoran dan keluarga kerap terjadi lantaran pengabaian protokol kesehatan.

Mendagri Tito Karnavian

Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak boleh ada kerumunan dalam pelaksanaan kampanye pilkada. Dasco menilai perlu ada peran dari setiap paslon untuk terus mengingatkan massa pendukung agar tidak perlu turun ke jalan.

Positif covid-19

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan ada 37 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif covid-19 seusai menjalani tes usap hingga pukul 24.00 pada Minggu (6/9). Mereka akan mencalonkan diri di 21 provinsi.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, menyoroti masih lemahnya kesadaran bakal paslon dalam menaati protokol covid-19 saat mendaftar. Bawaslu mencatat ada 141 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan di hari pertama pendaftaran dan 102 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan di hari kedua pendaftaran.

“Tidak hanya itu, temuan Bawaslu menyebut sebanyak 20 bapaslon diketahui tetap datang ke KPU untuk mendaftar tanpa membawa surat pemeriksaan tes usap,” ujar Fritz.

Temuan selama dua hari, ujarnya, menunjukkan masih ada pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk taat pada protokol Covid-19 di setiap tahapan pemilihan.***MI